Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM
GoIKN.com – Alasan kuat Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2024 telah terungkap. Diketahui bahwa PP yang mengatur tentang penghapusan kredit macet kepada UMKM tersebut telah diumumkan pada Selasa (5/11).
Merujuk laman setneg.go.id , Rabu (6/11), kebijakan baru ini dilatarbelakangi oleh saran dan aspirasi dari berbagai pihak. Termasuk kelompok petani maupun nelayan di tanah air.
Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dinilai menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan usaha mereka.
Namun perlu dicatat, tidak semua pemilik UMKM bisa mendapatkan penghapusan tagihan kredit macet. Lantaran hanya ada beberapa bidang yang meliputi pertanian, perkebunan, serta peternakan (perikanan dan kelautan).
Tak ketinggalan, UMKM lain seperti mode/busana, industri kreatif, kuliner, dan lain sebagainya juga bisa merasakan kebijakan baru tersebut.
“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta.
Kemudian mengenai teknis maupun persyaratan pemutihan akan segera dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
Kendati demikian, Presiden memastikan akan tetap mengawasi dan memastikan kebijakan agar berjalan sesuai rencana, serta tidak salah sasaran.
Penandatanganan PP ini diharapkan bisa memberikan ketenangan dan keyakinan kepada para penggerak UMKM, terutama petani juga nelayan.
Dengan demikian, mereka akan lebih bersemangat dalam bekerja dan menumbuhkan kepercayaan terhadap peran krusial negara yang menghargai, juga selalu memberikan dukungan.
“Kita tentunya berdoa agar seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, semangat, dan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” sambungnya.
Adanya Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2024 itu merupakan salah satu bukti nyata terkait dukungan pemerintah kepada keinginan UMKM, serta membuka peluang bagi sektor-sektor ini bisa berjaya dan mandiri.
Kebijakan tersebut tentu disambut hangat oleh masyarakat. Selaras dengan Kepala Negara, semuanya berharap agar implementasi PP penghapusan kredit macet UMKM dapat berjalan lancar.
BACA JUGA