Presiden Prabowo Singgung Insiden Penembakan WNI saat Bertemu PM Malaysia

Presiden Prabowo Singgung Insiden Penembakan WNI saat Bertemu PM Malaysia
Presiden Prabowo Subianto berikan keterangan usai hadiri Rapat Pimpinan TNI Polri Bahun 2025. (BPMI Setpres/Cahyo)

GoIKN.com – Insiden penembakan WNI (Warga Negara Indonesia) di Malaysia turut menarik atensi Presiden Prabowo Subianto. Tak tinggal diam, rupanya Kepala Negara telah membahas hal tersebut saat berkunjung ke Kuala Lumpur.

Tepatnya ketika bersua dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dalam rangkaian kunjungan kenegaraan pada Senin (27/1/2025) lalu. Peristiwa penembakan ini menyebabkan satu orang WNI dinyatakan meninggal dunia, sedangkan lainnya mengalami luka-luka.

“Itu secara garis besar kita bicarakan,” kata Presiden usai memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI Polri Tahun 2025 di The Tribrata, Jakarta, melalui keterangan resmi BPMI Setpres, Kamis (30/1/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan kasus penembakan WNI di Malaysia. Prabowo juga berharap agar proses investigasi ini bisa dilakukan secara menyeluruh oleh pihak berwenang setempat.

Lebih lanjut, masyarakat diingatkan supaya tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang memiliki tingkat risiko tinggi. RI 1 juga meminta warga untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan keuntungan, tetapi lewat cara ilegal.

“Kalau nyelundup ke negara asing, risikonya negara asing akan bertindak. Jadi rakyat kita jangan mau dibohongi oleh sindikat-sindikat yang berjanji ini, berjanji itu,” imbuhnya.

Mengenai pemulangan WNI yang ikut terdampak lainnya, Presiden menyampaikan bahwa pihak pemerintah akan menangani hal tersebut.

Lindungi Pekerja Migran, DPR RI Bahas Revisi UU

Menyadur dpr.go.id, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan bagian dari upaya negara dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan maupun penghidupan yang layak.

Presiden Prabowo Singgung Insiden Penembakan WNI saat Bertemu PM Malaysia

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI. (Geraldi/Andri)

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan mengatakan pelindungan yang dimaksud tidak hanya berlaku bagi pekerja di dalam negeri. Melainkan juga untuk pekerja yang ada di luar negeri.

“Derajat jaminan konstitusional yang diberikan negara harus sama, baik bagi pekerja di dalam negeri maupun di luar negeri,” ungkap Irawan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan.

Tegas ia mengatakan bahwa negara mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melindungi hak-hak para pekerja migran. Jangan sampai WNI yang bekerja di luar negeri justru merasa perlindungan atas hak-haknya sebagai pekerja lebih lemah dibanding ketika mereka bekerja di dalam negeri.

“Saya sepakat ketika pasal-pasal konstitusional, seperti Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28E ayat 1 UUD NRI 1945, dijadikan bagian penting dalam penyusunan rancangan undang-undang ini,” sambungnya.

Tinggalkan Komentar