Konjen RI Ajak Penyedia Layanan Haji 2025 Pakai Produk Lokal
GoIKN.com – Konsulat Jenderal atau Konjen RI di Jeddah, Yusron Ambary mengajak para penyedia akomodasi maupun layanan haji 2025 lainnya agar menggunakan produk lokal bagi jemaah ibadah asal Indonesia.
“Kami akan mengundang para penyedia layanan untuk menghadiri pameran produk Indonesia pada 23 atau 24 Februari 2025 di Jeddah agar mereka dapat bertemu dengan mitra-mitra dari Indonesia,” kata Yusron dalam keterangan yang dibagikan kemenag.go.id, Senin (26/1/2025).
Diketahui, saat ini proses penyediaan layanan akomodasi hingga layanan umum bagi jemaah Indonesia telah memasuki tahap penandatanganan kontrak.
Kantor Urusan Haji (KUH) pada KJRI Jeddah secara bertahap melaksanakan penandatanganan dengan para penyedia layanan di Arab Saudi.
Dalam tahap awal, teken kontrak dilakukan bersama penyedia akomodasi wilayah Mekkah dan berlangsung di Kantor KUH, Musyrifah, Jeddah. Setidaknya ada 40 penyedia akomodasi yang menandatangani dengan Pejabat Pembuat Komitmen KUH, Yakni Zakaria Anshori.
Penandatanganan kontrak ini dipimpin oleh Staff Teknis Haji/Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam. Momen tersebut disaksikan Plt. Irjen Kemenag Faisal, Konjen RI di Jeddah Yusron Bahauddin Ambary, serta Irwil I Itjen Kemenag Khairunnas.
Kemudian hadir juga Irwil V Itjen Kemenag Ahmadun, dan pengacara KUH EHaab Abdulqadir Gamloo.
“Penandatanganan kontrak ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M yang sudah di depan mata,” kata Nasrullah Jasam.
Kesepakatan itu adalah hasil kerja keras semua Tim Penyedia Layanan yang telah bekerja sejak Desember 2024 lalu. Mulai dari proses seleksi sampai negosiasi harga dengan para calon penyedia layanan.
Kegiatan dilakukan bertahap dari kontrak layanan akomodasi, layanan umum, katering, serta transportasi baik di Makkah maupun Madinah.
“Tim telah bekerja keras siapkan layanan terbaik bagi jemaah haji. Insya Allah, target kita kontrak selesai sebelum 14 Februari 2p25. Sebab, Pemerintah Arab Saudi menetapkan 14 Februari 2025 sebagai batas akhir penandatanganan kontrak layanan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Faisal selaku Plt. Irjen Kemenag mengingatkan para penyedia layanan ini supaya mematuhi komitmen dalam kontrak yang sudah ditandatangani.
Namun apabila ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi berupa denda hingga daftar hitam atau blacklist di masa mendatang. Pemerintah pun dipastikan tidak main-main dalam proses pengadaan ini.
Para penyedia diminta melapor kepada Itjen jika ada pihak-pihak yang meminta imbalan dalam bentuk apapun.
BACA JUGA
