Kemkomdigi Tekan Penyebaran Konten Ilegal di Ruang Digital Lewat SAMAN

Kemkomdigi Tekan Penyebaran Konten Ilegal di Ruang Digital Lewat SAMAN
Wamenkomdigi, Meutya Hafid buka suara perihal SAMAN yang akan diterapkan mulai Februari. (Humas Kemkomdigi)

GoIKN.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bertekad untuk menekan penyebaran konten ilegal di plaftorm digital, satu di antaranya dengan menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Kemkomdigi terus berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika. Ini menjadi langkah untuk melindungi masyarakat di ruang digital, terutama bagi anak-anak.

SAMAN adalah aplikasi yang didesain guna mengawasi serta menegakkan kepatuhan terhadap para penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC). Penerapan bakal dimulai pada Februari besok.

“Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” demikian keterangan Menkomdigi, Meutya Hafid dalam siaran pers yang dibagikan hari Jumat (24/1/2025).

Merujuk infopublik.id, pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela kunjungan kerja Menkomdigi bersama Presiden Prabowo Subianto di India.

Dengan aplikasi SAMAN, Kementerian akan memastikan PSE bertindak sesuai dengan peraturan dan memberi ruang digital yang aman untuk masyarakat.

Ada sejumlah proses dalam penegakkan kepatuhan ini. Pertama, Surat Perintah Takedown. PSE UGC harus menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah itu.

Dilanjut tahap kedua, yakni Surat Teguran 1 (ST1). Di tahap ini, sudah menjadi kewajiban PSE untuk takedown konten terkait supaya tidak berlanjut ke ST2.

Kemudian ada tahap ketiga dengan pemberian Surat Tegurat 2 (ST2). PSE UGC harus mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.

Lalu tahap yang terakhir, Surat Teguran 3 (ST3). Apabila tetap tidak dipatuhi, maka akan diturunkan sanksi berupa pemutusan akses alias pemblokiran.

Beberapa kategori pelanggaran yang diawasi lewat SAMAN mencakup pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal,serta makanan, obat, hingga kosmetik yang ilegal.

Merujuk Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown bakal dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Adapun notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam kurun waktu 24 jam untuk konten yang tidak mendesak. Sedangkan konten mendesak hanya 14 jam saja.

Pemberian sanksi tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan, juga memberi efek jera bagi pelanggar.

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” imbuh Menkomdigi.

Dalam hal ini, anak-anak tercatat sebagai kelompok paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Kasus kejahatan kepada mereka terus meningkat.

Seperti contohnya eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten yang berbahaya. Dalam periode 2021 sampai 2024, jumlah pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime mencapai 481 kasus.

Ditambah 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak yang diadukan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kasus-kasus tersebut mayoritas terjadi karena adanya penyalahgunaan teknologi dan penggunaan gawai yang tak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.

Mirisnya, UNICEF melaporkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar oleh konten tidak pantas yang tersebar di internet. Penerapan SAMAN tentu selaras dengan langkah negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan regulasi serupa.

Misalnya adalah Jerman, ada Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial untuk menghapus konten-konten ilegal dalam durasi 24 jam.

Disusul Malaysia yang menggunakan Anti-Fake News Act 2018 guna menindak hoax atau berita bohong. Selanjutnya, Prancis punya undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.

Tinggalkan Komentar