Diskon Listrik 50% Hanya Dua Bulan, Menteri ESDM Tegaskan Tak Diperpanjang
GoIKN.com – Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa pemberian diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA hanya berlaku hingga Februari 2025. Diskon tersebut tidak akan diperpanjang setelah dua bulan tersebut.
Diskon Listrik 50 Persen Tak Diperpanjang, Berlaku Hanya Dua Bulan
Di lansir dari infopublik.id. Pada Kamis (23/1/2025). Bahlil menjelaskan bahwa diskon tersebut diberikan kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Diskon ini hanya berlaku selama dua bulan tersebut.
“Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa diskon 50 persen ini mencakup 81,42 juta pelanggan dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Keputusan tersebut berlaku untuk dua bulan pertama tahun 2025. Pelanggan pascabayar akan menerima potongan 50 persen dari tagihan listrik untuk pemakaian Januari 2025, yang dibayar pada Februari 2025.
Baca Juga:
Diskon juga berlaku untuk pemakaian Februari 2025, yang dibayar pada Maret 2025. Pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon langsung saat membeli token listrik pada Januari dan Februari 2025. Dengan demikian, mereka hanya perlu membayar setengah harga token bulan sebelumnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.
Program diskon ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak kenaikan PPN barang mewah menjadi 12 persen pada 2025. Namun, pelanggan dengan daya 3.500–6.600 VA tetap akan dikenakan PPN 12 persen.***
BACA JUGA

