Pendidikan Tetap Berjalan Selama Ramadan 2025, Ini Aturannya!
Diterbitkan 22 Jan 2025, 22:21 WIB

GoIKN.com – Bulan Ramadan adalah waktu penuh berkah bagi umat Islam yang melaksanakan berbagai ibadah seperti puasa, tadarus Al-Qur’an, salat tarawih, dan bersedekah. Meskipun demikian, pendidikan tetap menjadi prioritas utama dalam mempersiapkan generasi bangsa yang cerdas dan berbudi pekerti.
Pendidikan Berjalan Selaras dengan Ibadah di Bulan Ramadan
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 untuk mendukung pendidikan selama bulan suci Ramadan. Surat edaran ini ditandatangani oleh tiga menteri pada Senin (20/1/2025).
Dikutip dari infopublik.id. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Tujuannya adalah untuk memastikan kelangsungan pendidikan di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan.
Menteri Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa SEB ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga kualitas pendidikan selama Ramadan, agar siswa dapat tetap belajar dengan baik. Partisipasi aktif dari guru, orang tua, dan pengelola pendidikan sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.
UUD 1945 mengamanatkan agar sistem pendidikan nasional berfokus pada peningkatan iman, ketakwaan, dan akhlak mulia.Visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejalan dengan tujuan tersebut. Mereka berkomitmen untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang sehat jasmani dan rohani.
Rencana Pembelajaran selama Ramadan
Surat Edaran Bersama ini bertujuan untuk menyeimbangkan ibadah dan pembelajaran agar tidak mengganggu pencapaian akademis siswa. Surat edaran ini memberikan panduan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, madrasah, sekolah, dan orang tua. Panduan tersebut bertujuan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran selama Ramadan.
Baca Juga:

Pembelajaran selama bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi disesuaikan dengan kalender pemerintah yang mengatur waktu awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama. Beberapa ketentuan dalam surat edaran tersebut mencakup pengaturan pembelajaran selama periode tersebut.
Pembelajaran Mandiri (27 Februari – 5 Maret 2025)
Siswa akan melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat dengan penugasan dari sekolah atau madrasah. Hal ini memberi kesempatan bagi siswa untuk fokus pada ibadah sambil tetap melanjutkan pembelajaran.
Pembelajaran di Sekolah (6-25 Maret 2025)
Kegiatan pembelajaran akan tetap berlangsung di sekolah atau madrasah dengan pengaturan waktu yang mempertimbangkan ibadah selama Ramadan. Sekolah juga diharapkan mengadakan kegiatan yang mendukung peningkatan iman, takwa, akhlak mulia, dan karakter sosial siswa.***
BACA JUGA