Kemendagri Komit Perkuat Pengawasan Pinjol dan Perlindungan Data
GoIKN.com – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan komitmen Kemendagri dalam memperkuat pengawasan terhadap pinjaman daring ilegal (pinjol) dan melindungi data pribadi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan resmi setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Pinjaman Daring Ilegal di Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).
Kemendagri Komitmen Perkuat Pengawasan Pinjaman Daring Ilegal dan Perlindungan Data Pribadi
Dikutip dari infopublik.id. Kemendagri akan bergabung dalam tim evaluasi regulasi yang dipimpin oleh OJK, bersama 16 lembaga pemerintah lainnya. Fokus Kemendagri adalah penyusunan regulasi serta sosialisasi dan pencegahan pinjol ilegal di tingkat pemerintah daerah (pemda) dan desa.
Upaya ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih mudah membedakan pinjaman online yang sah dan ilegal. Dengan demikian, Kemendagri berharap dapat meningkatkan kesadaran publik terkait risiko pinjol ilegal.
“Kami akan melibatkan pemda-pemda dan desa-desa supaya masyarakat bisa memilih pinjaman online yang sah dan yang tidak,” tegasnya.
Baca Juga:
Selain itu, Tito menekankan perlunya perlindungan data pribadi dalam pengelolaan pinjaman daring. Sistem pinjol yang ada saat ini menggunakan data kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data biometrik, termasuk sidik jari, retina mata, dan pengenalan wajah.
Kemendagri telah bekerja sama dengan lebih dari 6.000 lembaga, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Kerja sama ini melibatkan lembaga keuangan dan fintech untuk memastikan keamanan data pribadi masyarakat.
Kemendagri juga mewajibkan setiap lembaga mitra untuk mematuhi standar keamanan data ISO 27000. Jika terjadi kebocoran data, pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.***
BACA JUGA

