Kemenag Izinkan Madrasah Berimprovisasi untuk Optimalkan Pembelajaran Selama Ramadan 2025

GoIKN.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kesempatan madrasah untuk melakukan improvisasi dalam mengoptimalkan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Diketahui, pemerintah telah merilis Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ yang mengatur tentang proses pembelajaran di bulan Ramadan.
Surat Edaran Bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Menyadur kemenag.go.id, satu dari ketentuan yang ditetapkan adalah keputusan untuk tetap melaksanakan pembelajaran sekolah mulai dari 6-25 Maret 2025.
“Kita sedang siapkan program untuk optimalkan pembelajaran di madrasah selama Ramadan 1446 H. Kita berharap tujuan kita tercapai, baik pada aspek capaian kurikulum maupun peningkatan spiritualitas peserta didik selama Ramadan,” terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah pada Rabu (22/1/2025).
Secara keseluruhan, SE itu mengatur bahwa pembelajaran saat Ramadhan sesuai kalender tentang awal Ramadan, Idulfitri, serta cuti bersama/libur idulfitri. Kebijakan bakal diterapkan oleh seluruh sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
“Dengan pengaturan ini, diharapkan semua satuan pendidikan, termasuk madrasah memanfaatkan kesempatan ini untuk memaksimalkan capaian pembelajaran pada aspek spiritual di samping tetap menjalankan target kurikulum yang telah ditetapkan,” tutupnya.
Adapun isi dari Surat Edaran Bersama yang disepakati tiga kementerian meliputi:
1) Kegiatan pembelajaran pada 27-28 Februari, 3-5 Maret 2025 akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarkat sesuai dengan penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
2) 6-25 Maret kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran seperti biasanya, para siswa diharapkan juga melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial guna membentuk karakter mulia maupun kepribadian utama.
3) Tanggal 26, 27, dan 28 Maret, kemudian 2,3,4,7, dan 8 April 2025 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama momen tersebut, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat agar dapat meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
4) Kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan mulai 9 April 2025.
5) Pemerintah daerah berperan dalam menyiapkan rencana kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk menjadi pedoman sekolah, sekaligus menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah saat Ramadhan.
6) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/kabupaten/kota berperan menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian juga menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan.
7) Orang tua/wali berperan membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. Lalu memantau peserta didik saat melakukan kegiatan belajar mandiri di rumah.
BACA JUGA