Dipanggil Presiden Gara-Gara Pagar Laut, Menteri KKP Laporkan Hal Ini
GoIKN.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membahas tentang permasalahan pagar laut yang berada di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten.
Menteri KKP menghadiri panggilan tersebut bersama dengan Didit Herdiawan selaku Wakil Menteri KKP. Setelah pertemuan berakhir, Sakti mengungkap bahwa pembangunan ini dilakukan tanpa izin alias ilegal.
“Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di Tangerang, Banten ya tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin,” paparnya sebagaimana mengutip keterangan pers yang dibagikan BPMI Setpres, Senin (20/1/2025).
Lebih jauh, ia menilai bahwa pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut agar mendapat izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL.
Oleh karena itu, telah dilakukan penyegelan sebagai langkah awal Kementerian KKP menindaklanjuti. Berdasarkan siaran pers Kementerian, penyegelan digelar pada Rabu (15/1/2025) kemarin.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menyurati pihak yang bertanggung jawab pada 19 Desember lalu, tepatnya setelah inspeksi lapangan insidental selesai dilakukan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan.
Menteri Sakti menyambung, “Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya.”
Ia kemudian turut menyampaikan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare, tetapi dinilai ilegal. Mengenai hal ini, Presiden Prabowo pun memerintahkan supaya bisa diusut secara tuntas sesuai dengan hukum.
Pada momen tersebut, Sakti mengungkap bahwa penanganan permasalahan pagar laut akan dilakukan menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak seperti TNI Angkatan Laut sampai Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Langkah kolaboratif itu dinilai perlu demi memastikan tindakan yang diambil telah sesuai dengan koridor hukum berlaku.
“Intinya tadi saya laporkan begitu. Apabila tidak itu menjadi haknya negara karena itu sudah pasti terjadi abrasi. Tapi sisi lain karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga,” pungkas Menteri PKP.
BACA JUGA
