Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi, KKP Komitmen Tindaklanjuti Keresahan Masyarakat

Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi, KKP Komitmen Tindaklanjuti Keresahan Masyarakat
KKP resmi menyegel pagar laut di Bekasi sebagai wujud tindak lanjut keresahan masyarakat. (Humas KKP)

GoIKN.com – Penyegelan kegiatan reklamasi yang sempat diduga sebagai pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi salah satu bentuk komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat.

Merujuk infopublik.id, keputusan tersebut diambil pada 15 Januari 2025. Menyusul kegiatan pemagaran yang diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengungkap bahwa pihaknya sudah memberikan surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024.

Tepatnya setelah Polisi Khusus (Polsus) Kelautan melakukan inspeksi lapangan insidental di lokasi reklamasi.

“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” papar Ipunk dalam siaran pers, Sabtu (18/1/2025).

Di sisi lain, Hermansyah selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa sebenarnya kegiatan reklamasi itu termasuk bagian dari kerja sama dengan PT. TRPN.

Bertujuan untuk menata pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. Disebutkan, PT. TRPN menyewa 5.700 meter persegi lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya selama lima tahun.

Kemudian penyewaan ini dibarengi dengan pemberian kompensasi sebesar Rp2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan di kawasan pelabuhan.

Penataan yang dimaksud meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Kemudian ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang dan cold storage.

“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” papar Hermansyah.

Kemudian melengkapi keterangan Ipunk, Sumono Darwinto selaku Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan mengatakan kegiatan itu dikategorikan reklamasi karena berada di luar garis pantai.

Berdasarkan pada Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

Sumono menambahkan, “Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.”

Langkah berikutnya, KKP bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, serta instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan.

Ini sudah selaras bersama komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar