Ada Pagar Laut Ilegal di Tangerang, KKP Turun Tangan
GoIKN.com – Pembangunan pagar laut tanpa izin di Tangerang yang sempat viral di media sosial telah dipastikan melanggar aturan. Menanggapi ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun turun tangan langsung/.
Melansir laman infopublik.id, pemagaran yang diduga tidak mempunyai izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) resmi dihentikan.
Apalagi berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa menimbulkan kerugian bagi para nelayan, sekaligus berpotensi merusak ekosistem di pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menginstruksikan jajarannya agar menghentikan segala kegiatan pemanfaatan ruang lain yang tak memiliki izin dasar, serta bisa menyebabkan kerusakan keanekaragaman hayati maupun perubahan fungsi ruang laut.
Lantaran kegiatan tersebut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), bahkan bisa menimbulkan ancaman terhadap keberlanjutan ekologi.
Penghentian dilakukan pada Kamis (9/1/2025). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono ikut terjun langsung dalam menindaklanjuti.
Langkah ini mencerminkan ketegasan KKP dalam menjawab aduan nelayan setempat dan menegakkan aturan yang berlaku, utamanya terkait tata ruang laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung.
Pada September 2024 lalu, investigasi telah dijalankan oleh tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Banten di desa maupun kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut.
Investigasi dilakukan dengan pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, dilanjut Desa Patra Manggala sampai Desa Ketapang.
Hasilnya, konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto memaparkan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Tim gabungan pun melakukan analisis foto drone dan arcgis, dan diambil kesimpulan bahwa kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter.
“Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” jelas Sumono.
BACA JUGA
