Bijak Menyikapi Fenomena “No Viral, No Justice”: Media Sosial dan Penegakan Hukum

no viral
Fenomena "no viral, no justice" (Foto: Infopublik.id)

GoIKN.com – Fenomena “no viral, no justice” atau “jika tidak viral, tidak ada keadilan” semakin sering terjadi di masyarakat. Namun, para ahli mengingatkan pentingnya sikap kritis dalam menyikapi tren ini, mengingat informasi yang viral di media sosial belum tentu sepenuhnya benar dan bisa menimbulkan tekanan tidak semestinya pada proses penegakan hukum.

Diyah Ayu Karunianingsih, Dosen Sekolah Tinggi Multi Media “MMTC” Yogyakarta, menjelaskan bahwa meskipun media sosial memiliki manfaat sebagai saluran komunikasi yang efektif, fenomena ini perlu dicermati lebih dalam. “Konten viral di medsos tidak lepas dari peran media massa. Isu yang viral di medsos menjadi makanan media massa. Misalnya dalam kasus Gus Miftah yang sampai harus berhenti dari jabatan,” ujar Diyah dalam acara Edukasi Publik bertema Menyuarakan Peradilan Bersih Lewat Media Sosial di Yogyakarta, Senin (6/1/2025).

Tekanan Sosial dan Tantangan Penegakan Hukum

Senada dengan itu, Muhammad Fatahillah Akbar, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyebut fenomena “no viral, no justice” sebagai tantangan bagi penegakan hukum. Ia menyoroti bahwa tekanan publik melalui media sosial dapat memengaruhi keputusan hakim dan penegak hukum lainnya.

Dikutip dari Infopublik.id. “Menjadi hakim sudah berat, ditambah tekanan masyarakat melalui media sosial. Jadi hakim terpengaruh tweet atau video viral, bukan keterangan saksi lagi, akan menjadi berbahaya. Misalnya dalam kasus Agus (difabel) terakhir. Saat viral di awal, masyarakat meragukan Agus sebagai pelaku. Padahal seharusnya masyarakat memikirkan korbannya terlebih dahulu,” jelas Akbar.

Baca Juga :

Pentingnya Verifikasi dan Perlindungan Korban

Akbar menekankan pentingnya melindungi identitas korban, terutama dalam kasus sensitif seperti kekerasan seksual. Hal ini tetap harus dilakukan meskipun ada ketidakpuasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Langkah ini penting untuk mencegah korban mengalami stigma dan trauma lebih lanjut.
Para ahli sepakat bahwa media sosial merupakan alat yang penting untuk menyuarakan keadilan. Namun, masyarakat perlu berhati-hati dan selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Sikap bijak dan kritis sangat diperlukan agar fenomena “no viral, no justice” tidak menjadi bumerang yang merugikan proses hukum dan prinsip keadilan.***

Tinggalkan Komentar