Pontianak Terapkan Larangan Kantong Plastik untuk Kurangi Dampak Lingkungan
GoIKN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di toko modern dan tempat usaha lainnya mulai 1 Januari 2025. Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Kita memang bertahap mencoba mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan plastik karena dampaknya yang merusak lingkungan,” ujarnya pada Minggu (5/1/2025).
Pengawasan Ketat dan Kerja Sama Semua Pihak
Edi menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini memerlukan kerja sama dari semua pihak. Pemkot akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini. Meski sempat memunculkan pro dan kontra, ia mengajak masyarakat untuk fokus pada manfaat positif kebijakan tersebut.
Dikutip dari Pontianak.go.id. “Setiap keputusan pasti ada tantangan, tetapi kita harus mencari jalan keluar bersama. Ini bisa menjadi peluang usaha baru, seperti penggunaan kantong dari kertas atau kantong belanja yang dapat diolah dan bukan berbahan plastik,” jelasnya.
Apresiasi Warga Pontianak
Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat, yang terlihat dari respons positif di media sosial. Banyak warga mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk peningkatan kesadaran lingkungan.
“Alhamdulillah, kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Dengan dukungan masyarakat, kita bisa mewujudkan Pontianak sebagai kota yang ramah lingkungan,” tambah Edi.
Baca Juga :
Pemantauan Langsung Implementasi Kebijakan
Edi Suryanto dijadwalkan akan memantau langsung pelaksanaan larangan kantong plastik di berbagai toko modern di Pontianak. Langkah ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha dan masyarakat beralih ke alternatif ramah lingkungan, sekaligus mengurangi volume sampah plastik di kota tersebut.
Pemkot Pontianak optimis bahwa kebijakan ini tidak hanya akan membantu melestarikan lingkungan, tetapi juga membuka peluang usaha baru yang berbasis keberlanjutan.***
BACA JUGA

