Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati PPU Ditunda, Tunggu Surat Resmi KPU RI
GoIKN.com – Penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025, mengalami penundaan. Penundaan ini terjadi karena belum diterbitkannya surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai dasar pelaksanaan penetapan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU PPU, Muhammad Misran, menjelaskan bahwa rencana awal penetapan pasangan calon terpilih telah dibahas dalam rapat koordinasi di ruang rapat KPU PPU pada Jumat, 3 Januari 2025. Namun, pleno penetapan yang dijadwalkan pada 6 Januari harus ditunda hingga surat resmi dari KPU RI diterima.
Dikutip dari MC Paser. “Kami masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait informasi perkara. Setelah itu, KPU RI akan menyampaikan surat kepada KPU daerah yang tidak menghadapi permohonan sengketa, sehingga proses penetapan pasangan calon terpilih bisa segera dilakukan,” kata Misran melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga :
Penundaan untuk Pastikan Proses Berjalan Sesuai Aturan
Misran menambahkan, KPU PPU akan segera menyampaikan perkembangan terkait penetapan pasangan calon terpilih setelah surat resmi dari KPU RI diterima. Penundaan ini dianggap langkah penting untuk memastikan seluruh proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
KPU PPU juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi terkait jadwal baru penetapan pasangan calon terpilih. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas di tengah masyarakat hingga seluruh tahapan pemilihan selesai dengan lancar dan tanpa hambatan.***
BACA JUGA

