Pemkot Pontianak Terima 11 Sertifikat Hak Pakai
GoIKN.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak menyerahkan 11 sertifikat hak pakai tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Penyerahan secara simbolis dilakukan di Kantor Wali Kota Pontianak pada Jumat (27/12/2024) dan diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto. Dalam sambutannya, Edi mengapresiasi sinergi semua pihak, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah.
“Sekarang kita menerima 11 sertifikat, sisanya ada sekitar 30 sertifikat sedang diproses, diperkirakan awal Januari diterima,” ujar Edi.
Pengamanan Fisik Jadi Prioritas
Setelah mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikasi, Pemkot Pontianak berkomitmen untuk melakukan pengamanan fisik terhadap aset tersebut melalui pengelolaan yang lebih baik. Edi menyampaikan bahwa proses sertifikasi berjalan lancar tanpa hambatan berarti berkat kerja sama yang solid.
“Alhamdulillah secara umum tidak ada kendala karena kerja sama dengan baik, kalaupun ada hal yang harus dilengkapi maka secara bertahap diselesaikan,” jelasnya.
Namun, Edi mencatat masih ada beberapa aset Pemkot yang dikelola oleh pihak lain. Ia berharap ke depan, semua aset dapat dikelola langsung oleh Pemkot Pontianak dengan legalitas yang jelas.
“Sebenarnya ada beberapa yang dimanfaatkan pihak lain dan legalitasnya belum lengkap, masyarakat yang menggunakan aset Pemkot Pontianak untuk sama-sama lengkapi legalitasnya supaya jelas penggunaannya,” tambahnya.
Sinergi untuk Kesejahteraan
Edi optimistis proses sertifikasi aset akan berjalan lancar berkat kolaborasi antara Pemkot Pontianak dan Kantah Kota Pontianak. Ia juga berharap langkah ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Kita apresiasi seluruh pihak, dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian juga Kantah Kota Pontianak, mudah-mudahan menjadi langkah menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.
Baca juga :
Nilai Aset Meningkat dengan Sertifikasi
Dikutip dari indopublik.id)Kepala Kanwil BPN Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng, menekankan bahwa sertifikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai aset milik Pemkot Pontianak. Ia menjelaskan bahwa proses sertifikasi melibatkan tahapan seperti pengukuran, pemeriksaan, hingga pencetakan sertifikat.
“Kita proses mulai dari pengukuran, pemeriksaan tanah sampai mencetak sertifikat,” ungkap Andi.
Ia berharap masyarakat lebih sadar dan aktif dalam pengelolaan tanah yang dimiliki agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Banyak masyarakat yang tidak tahu keberadaan tanahnya, itu yang menyulitkan. Kalau masyarakat tahu, menguasai, menempati dengan baik bidang tanahnya pasti tidak akan ada masalah,” tutupnya.
Langkah Pemkot Pontianak ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah, tetapi juga mendukung pengelolaan aset secara transparan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.***
BACA JUGA

