Ruang Bersama Indonesia, Upaya Kolaboratif Lindungi Perempuan dan Anak

Ruang Bersama Indonesia
Wamen PPPA: Ruang Bersama Indonesia, Ruang Edukasi untuk Berani Bersuara. (Foto: kemenpppa.go.id)

GoIKN.com – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menyoroti pentingnya Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang diluncurkan Kemen PPPA pada 22 Desember. Platform ini diharapkan menjadi ruang edukasi bagi perempuan dan anak untuk meningkatkan keberanian melaporkan kekerasan serta sebagai wadah gotong-royong masyarakat dalam melindungi hak-hak perempuan.

“Kemen PPPA sudah meluncurkan Ruang Bersama Indonesia yang diharapkan dapat menjadi sebuah wadah. Pemerintah menyediakan wadah atau platform untuk ruang kebersamaan, gotong-royong, edukasi, dan berkegiatan. Kami mengharapkan kerja samanya, kita bahu-membahu, bergotong-royong, dan bekerja sama dalam mengedukasi perempuan untuk bisa berkata “tidak” ketika hak mereka terenggut,” ujar Veronica dalam Seminar Nasional bertema pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk isu sunat perempuan (P2GP) dan perkawinan anak di Jakarta.

Payung Hukum dan Kolaborasi untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Selain meluncurkan RBI, Veronica juga menekankan pentingnya berbagai regulasi, seperti UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Regulasi-regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Namun, ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor—antara pemerintah, masyarakat, media, tokoh agama, hingga legislatif—untuk mengimplementasikan regulasi ini secara efektif.

“Perlu dilakukan kolaborasi, sinergi, dan gerakan bersama antara pemerintah, lembaga masyarakat, perempuan parlemen, media, tokoh lintas agama, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Pandangan Keagamaan untuk Cegah P2GP

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerukan “Saya ingin mengingatkan sekaligus mengimbau pandangan-pandangan untuk memberdayakan perempuan, termasuk mencegah terjadinya penderitaan abadi terhadap perempuan dalam bentuk P2GP harus dilakukan. Mari bersama-sama kita berhenti menganiaya perempuan, berhenti menyiksa perempuan dengan melakukan sunat atas nama agama karena agama tidak mewajibkan perempuan untuk disunat. Apa pun yang menyebabkan tersiksanya perempuan harus ditinggalkan,” kata Menteri Agama.

Baca Juga:

Upaya Berkelanjutan dari Yayasan Puan Amal Hayati

Dikutip dari kemenpppa.go.id. Sinta Nuriyah Wahid, pendiri Yayasan Puan Amal Hayati, mengungkapkan pencapaian penting dalam pelarangan sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. “Kami melakukan survei dan sosialisasi untuk mendapatkan gambaran penerimaan masyarakat terhadap tindakan sunat perempuan. Berdasarkan hasil survei dan sosialisasi tersebut, kami mendapatkan sunat perempuan banyak dilakukan oleh bidan, perawat, dan paramedis sebanyak 45,8 persen dan yang dilakukan oleh dukun bayi sebanyak 27,7 persen. Ini menunjukkan usaha kita untuk mengentaskan sunat perempuan masih membentur batu karang. Sumbangan pikiran Bapak dan Ibu sekalian akan menjadi masukan yang berharga untuk memperkecil angka P2GP atau sunat perempuan,” pungkas Sinta.***

Tinggalkan Komentar