KPK Terima 15.516 Laporan Gratifikasi Senilai Rp88,39 Miliar Sepanjang 2020-2024

kpk
KPK menerima 15.516 laporan gratifikasi periode 2020-2024 senilai Rp88,39 miliar. Dari jumlah tersebut, 5.815 laporan dengan nilai Rp21,03 miliar ditetapkan sebagai milik negara. (Foto: Dok KPK)

GoIKN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat penerimaan 15.516 laporan gratifikasi dengan total nilai Rp88,39 miliar sepanjang 2020-2024. Dari jumlah tersebut, 5.815 laporan dengan nilai Rp21,03 miliar telah ditetapkan sebagai milik negara setelah melalui analisis mendalam. Data ini disampaikan KPK dalam laporan kinerja hingga 16 Desember 2024.

Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa jumlah laporan gratifikasi menunjukkan tren peningkatan. Pada 2020, KPK menerima 1.839 laporan, yang meningkat menjadi 2.127 laporan pada 2021. Tren tersebut berlanjut dengan 3.903 laporan pada 2022, 3.703 laporan pada 2023, dan 3.944 laporan hingga pertengahan Desember 2024. Jumlah laporan ini diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun.

Secara rinci, total nilai gratifikasi mencakup Rp25,80 miliar pada 2020, Rp8 miliar pada 2021, Rp16,7 miliar pada 2022, Rp20,84 miliar pada 2023, dan Rp17,05 miliar pada 2024 (hingga 16 Desember). Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK melakukan analisis menyeluruh untuk menentukan status gratifikasi, apakah menjadi milik negara atau tetap milik penerima.

Gratifikasi yang Telah Ditentukan Milik Negara

KPK telah menetapkan 5.815 laporan gratifikasi menjadi milik negara dengan total nilai Rp21,03 miliar. Pada 2020, terdapat 916 laporan dengan nilai Rp2,74 miliar, sedangkan pada 2021 terdapat 931 laporan dengan nilai Rp2,4 miliar.

Pada 2022 dan 2023, masing-masing 1.308 laporan (Rp4 miliar) dan 1.228 laporan (Rp4,8 miliar) ditetapkan menjadi milik negara. Hingga 16 Desember 2024, sebanyak 1.432 laporan dengan nilai Rp7,09 miliar juga telah ditetapkan sebagai milik negara.

Baca Juga :

Objek Gratifikasi Paling Banyak Dilaporkan

Dikutip dari Infopublik.go.id. Pada 2024, kategori gratifikasi paling banyak dilaporkan adalah karangan bunga, makanan, dan minuman kemasan dengan nilai total Rp1,229 miliar dari 1.471 laporan. Satu laporan terbesar dalam kategori ini mencapai Rp162 juta.

Kategori kedua adalah uang tunai, voucher, logam mulia, dan alat tukar lain dengan total 1.447 laporan senilai Rp13,637 miliar, termasuk satu laporan terbesar sebesar Rp500 juta. Kategori lain, seperti cendera mata, mencatat 332 laporan senilai Rp125 juta.

Sementara itu, kategori tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lain menjadi yang paling sedikit dilaporkan, dengan total 71 laporan senilai Rp636 juta. Kategori barang lainnya mencatat 1.246 laporan dengan nilai Rp1,424 miliar.

KPK Mendorong untuk Transparansi dan Akuntabilitas

KPK terus mendorong aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi atau melaporkannya dalam waktu 30 hari jika telah diterima. Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi atau melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Melalui transparansi dan akuntabilitas, KPK optimis dapat mencegah gratifikasi di sektor publik sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan bebas korupsi.***

Tinggalkan Komentar