Menteri Agama Laporkan Dugaan Gratifikasi ke KPK untuk Perbaiki Kementerian Agama

KPK
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Foto: Ig,@kemenag)

GoIKN.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 November 2024 dan, seminggu kemudian, melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pihaknya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk melibatkan berbagai pihak dalam memperbaiki Kementerian Agama (Kemenag).

“Saya kira (Kemenag adalah) kementerian pertama (yang) datang minta pendampingan terhadap KPK dan Kejaksaan. Karena saya sadar saya punya banyak kelemahan. Saya bukan malaikat. Jadi saya perlu orang lain,” ujar Menag di Jakarta pada Rabu (18/12/2024).

Dikutip dari Kemenag.go.id. Menag menjelaskan bahwa filosofi yang diyakini adalah semakin banyak orang yang berpikir untuk mencapai tujuan bersama, semakin baik. Ia ingin memastikan bahwa Kemenag bekerja sinergis dengan banyak pihak untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait kehidupan beragama.

Baca Juga :

Selain itu, Menag juga mengingatkan agar seluruh keluarga besar Kemenag tidak menerima pemberian yang bukan haknya, termasuk dari kunjungan daerah. “Jadi tidak perlu membebani Kanwil Kemenag di lokasi yang dikunjungi. Sebab, kita sudah dibekali oleh (anggaran) tugas kita sendiri. Jadi kalau mereka dapat lagi dari daerah, artinya memberikan beban yang di luar program mereka,” tegasnya.

Menag menegaskan komitmennya untuk memerangi gratifikasi dengan mengembalikan amplop atau pemberian yang tidak sesuai prosedur kepada pihak yang memberikannya dan melaporkannya ke KPK.***

Tinggalkan Komentar