Diskominfo Kukar Gelar Sosialisasi Ketentuan KIM untuk Tingkatkan Peran Informasi Positif

Diskominfo Kukar
Diskominfo Kukar Sosialisasi Ketentuan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 4 Tahun 2024 selama 2 hari sejak tanggal 9 hingga 10 Desember 2024. (Foto: Kukarkab.go.id)

KUKAR, GoIKN.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 4 Tahun 2024. Acara berlangsung di Hotel Harris Samarinda selama dua hari, yakni pada 9-10 Desember 2024. Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kukar, Sofyan Agus.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Forum KIM Kukar Ahmad Daeng Lompo, 36 perwakilan KIM se-Kabupaten Kutai Kartanegara, serta pejabat dan staf Diskominfo Kukar. Ketua Panitia Pelaksana, Hermawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus ajang memperkuat peran KIM dalam menyebarluaskan informasi yang positif dan bermanfaat.

Dalam sesi pertama, Hermawan menyampaikan materi tentang ketentuan KIM tahun 2024. Sedangkan sesi kedua menghadirkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Kutai Kartanegara, Bambang Irawan, sebagai narasumber.

Baca Juga :

Hermawan melaporkan bahwa dari 106 KIM yang terdaftar di Diskominfo Kukar, 9 di antaranya telah tercatat di aplikasi KIM.id. Ia menekankan pentingnya fungsi Government Public Relations untuk mendukung komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang IKP Diskominfo Kukar, Sofyan Agus, dalam sambutannya menyoroti peran strategis KIM dalam menyebarkan informasi yang benar dan positif. “Informasi yang benar, khususnya yang bernilai positif, pada akhirnya akan memberikan dampak yg positif juga jika disebarkan dan dipertukarkan. Disinilah peran Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) bisa ikut membantu Pemerintah Daerah untuk menyebarkan informasi yang memberdayakan, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, KIM diharapkan dapat lebih aktif dalam mendukung penyebaran informasi yang bermanfaat bagi pembangunan daerah. Selain itu, KIM juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.***

Tinggalkan Komentar