Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen, Pemkab Paser Siap Tetapkan Sebelum 18 Desember

umk paser
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Rizky Noviar, di Tanah Grogot, Jumat (6/12/2024). (Foto : MC Paser)

PASER, GoIKN.comUpah Minimum Kabupaten (UMK) bagi pekerja di tahun 2025 dipastikan mengalami peningkatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dewan Pengupahan akan segera mengadakan rapat untuk menetapkan besaran penyesuaian kenaikan UMK.

“Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Paser siap melaksanakan ketentuan tersebut, rencana akan ditetapkan UMK tahun 2025 paling lambat 18 Desember ini,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Rizky Noviar, di Tanah Grogot, Jumat (6/12/2024).

Dikutip dari MC Paser. Rizky menjelaskan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten 2025 menggunakan formula yang diatur dalam peraturan menteri. Formula tersebut berupa penjumlahan antara UMK tahun 2024 dengan persentase kenaikan sebesar 6,5%.

Baca Juga :

“Formulanya nilai UMK tahun 2024 ditambah nilai kenaikan UMK 2025,” jelas Rizky.

Ia menambahkan bahwa seluruh variabel tersebut dirumuskan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan. Prinsip proporsionalitas juga diutamakan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

“Nantinya dalam rapat Dewan pengupahan akan mengeluarkan hasil penghitungan Upah Minimum,” imbuhnya.

Menyikapi peningkatan Upah Minimum Kabupaten ini, Rizky mengimbau Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit untuk lebih aktif berkontribusi dalam pengembangan hubungan industrial di Kabupaten Paser.

“Disamping itu diperlukan juga peningkatan kapasitas SDM pengurus LKS Tripartit agar dapat mendeteksi permasalahan ketenagakerjaan dan memberikan solusi kepada pemerintah daerah,” tutup Rizky optimistis.***

Tinggalkan Komentar