Hari Disabilitas Internasional, Kementerian PU Terus Dorong Pembangunan Infrastruktur Ramah Disabilitas

jalan Disabilitas
Kementerian PU Terus Dorong Pembangunan Infrastruktur Ramah Disabilitas (Foto: pu.go.ig)

IKN News – Memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap 3 Desember. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan komitmennya dalam menghadirkan infrastruktur yang nyaman, aman, dan sesuai standar bagi penyandang disabilitas. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan.  Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.

Menteri PUPR, Dody Hanggodo, menyatakan bahwa fasilitas publik yang ramah disabilitas perlu terus ditingkatkan. “Sebagai pembina di bidang jasa konstruksi, kami telah mengadopsi prinsip Pengarusutamaan Gender (PUG) untuk memastikan infrastruktur tidak hanya ramah bagi penyandang disabilitas, tetapi juga bagi perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya,” ujarnya.

Dikutip dari pu.go.id – Penerapan prinsip PUG bertujuan mengurangi kesenjangan akses terhadap sumber daya dan pembangunan, baik bagi perempuan. Namun laki-laki, lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, kelompok rentan, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), hingga komunitas adat terpencil. Dengan prinsip ini, diharapkan setiap kelompok dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan, pengambilan keputusan, dan memperoleh manfaat secara setara.

Baca Juga :

Komitmen Kementerian PUPR dalam Infrastruktur Ramah Disabilitas

Kementerian PUPR telah memasukkan prinsip ini ke dalam berbagai proyek infrastruktur. Contoh penerapan tersebut terlihat pada renovasi stadion, pembangunan sekolah, pasar, hingga infrastruktur dasar di Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas ramah disabilitas yang menjadi prioritas meliputi ramp akses, toilet khusus, jalur pemandu (guiding dan warning block), serta area parkir khusus.

“Perencanaan dan pembangunan fasilitas publik yang aksesibel bagi semua, terutama bagi kaum disabilitas, perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publiknya. Kami dari pemerintah pusat juga siap untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkannya,” tambah Dody.

Ia berharap pemerintah daerah di semua tingkatan dapat mengutamakan pengarusutamaan gender. Selain itu, perlindungan bagi penyandang disabilitas perlu menjadi prinsip utama dalam penyediaan fasilitas publik. “Perencanaan dan pembangunan fasilitas publik yang aksesibel harus menjadi prioritas setiap daerah. Kami dari pemerintah pusat siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan hal ini,” tutupnya.***

Tinggalkan Komentar