Mediator Disnaker: Pemotongan Upah Sepihak Bertentangan dengan Aturan Ketenagakerjaan

Jurnalis-CNN
Faridl memutuskan untuk membawa kasusnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Foto: IniBalikapan

IKN News – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya mengeluarkan anjuran terkait perselisihan antara Miftah Faridl, seorang karyawan CNN Indonesia, dengan perusahaan tempatnya bekerja. Dalam keputusan yang disampaikan pada Jumat (29/11/2024), mediator ketenagakerjaan merekomendasikan agar perusahaan mengembalikan selisih upah yang dipotong secara sepihak.

Mediator mencatat bahwa selama tiga sesi mediasi, pihak perusahaan yang diwakili kuasa hukumnya tidak dapat menunjukkan bukti kesepakatan antara pekerja dan pengusaha sebagai dasar pemotongan upah. Berdasarkan Pasal 88A ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, pengusaha diwajibkan membayar upah sesuai kesepakatan. Pemotongan sepihak ini dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Pemotongan ini tidak dibenarkan secara hukum. Bahkan, melanggar Pasal 88A ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara 1-4 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp400 juta,” ujar mediator Nurul Qomariyah dan Irfan dalam dokumen anjurannya.

Baca Juga :

Anjuran Disnaker Surabaya: Kembalikan Hak Upah Pekerja CNN Indonesia

Miftah Faridl, yang telah bekerja selama sembilan tahun di CNN Indonesia. Menolak skema kompensasi yang ditawarkan perusahaan dan hanya meminta haknya dikembalikan. “Anjuran ini bukti bahwa manajemen salah. Ini bukan sekadar soal uang, tetapi soal martabat sebagai manusia dan pekerja,” ujar Faridl. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, agar integritas pemberitaan CNN Indonesia tetap terjaga.

Kuasa hukum Faridl, Fatkhul Khair dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, menilai tawaran kompensasi tersebut seperti upaya untuk menghentikan perlawanan kliennya. “Klien kami hanya meminta hak yang nilainya sekitar Rp3 juta dikembalikan, bukan ganti rugi,” tegasnya.

Selama mediasi, pihak manajemen CNN Indonesia disebut gagal menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan. Seperti peraturan perusahaan, keputusan resmi pemotongan upah, maupun bukti audit kerugian yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Hal ini, menurut Fatkhul, mencerminkan kurangnya pemahaman perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Kasus ini juga memicu isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap delapan pekerja yang sebelumnya mendirikan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Para pekerja menduga PHK ini merupakan buntut dari perjuangan mereka menuntut hak sekaligus pendirian serikat pekerja tersebut.

Disnaker Surabaya memberikan waktu 10 hari bagi kedua belah pihak untuk merespons anjuran ini. Jika tidak tercapai kesepakatan, kasus dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.

Tinggalkan Komentar