PKJN dan Alumni Trisakti Galang Penelitian Nasional Soal Judi Online

Judi Online
ilustrasi/Foto : Freepik

IKN News – Maraknya kasus judi online (judol) di Indonesia mendorong Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) Rumah Sakit Marzoeki Mahdi bersama Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti menggelar penelitian nasional. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis perilaku kecanduan judi online, serta dampaknya terhadap masyarakat.

Direktur Utama PKJN RS Marzoeki Mahdi, Nova Riyanti Yusuf, menyampaikan bahwa hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi pijakan untuk merumuskan strategi pencegahan dan penanganan yang lebih efektif. Partisipasi pada pernelitian ini sangat berharga dalam upaya bersama mengatasi permasalahan judi online di Indonesia, seperti dikutip InfoPublik, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga :

Sasaran dan Metode Penelitian

Penelitian ini ditujukan kepada masyarakat Indonesia berusia minimal 15 tahun, yang tinggal di wilayah Nusantara dari Sabang hingga Merauke. Masyarakat yang pernah atau sedang terlibat dalam aktivitas judi online selama 12 bulan terakhir.

Pendekatan yang digunakan adalah mixed-methods. Mencakup survei berbasis Online Problem Gambling Behavior Index (OPGBI), skrining kesehatan jiwa dengan Self-Reporting Questionnaire (SRQ-29) atau Strengths and Difficulties Questionnaire (SDQ). Serta wawancara mendalam untuk menggali lebih jauh motivasi dan pola perilaku terkait judi online.

Tren Judi Online yang Mengkhawatirkan

Data Google Trends menunjukkan peningkatan pencarian situs judi online sebesar 1.700 persen sepanjang 2023. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia dari berbagai latar belakang sosial telah terjerumus dalam judi online.

Beberapa jenis judi online yang paling banyak dimainkan meliputi poker online, slot, kasino online, judi bola, togel, domino, sabung ayam, hingga judi e-sports.

Nova mengingatkan bahwa judi online dapat menimbulkan dampak serius, seperti kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, hingga kerusakan hubungan sosial. “Di Indonesia, akses ke situs judol relatif mudah meskipun kegiatan perjudian dilarang secara hukum,” tambahnya.

Mengajak Masyarakat Berperan Aktif

Melalui penelitian ini, PKJN berharap dapat membangun kesadaran bersama akan bahaya judi online. Sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan yang berorientasi pada pencegahan dan pemulihan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen nasional untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.***

Tinggalkan Komentar