Pemkot Samarinda Mantapkan Langkah Penerapan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik
SAMARINDA, GoIKN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berhasil menyelesaikan dokumen pedoman manajemen layanan dan manajemen aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Yang mana untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dokumen strategis ini menjadi hasil kerja keras selama enam bulan dan diharapkan mampu memperkuat fondasi penerapan SPBE di lingkungan Pemkot Samarinda.
Sebagai bagian dari rangkaian penyusunan, Diskominfo Samarinda menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Diskominfo Samarinda, Dr. Aji Syarif Hidayatullah, SSos, MPsi, yang didampingi Sekretaris Diskominfo, Suparmin, SE, MEng, serta Kepala Bidang Aplikasi dan Layanan E-Government, Rahadi Rizal, SE. Dua narasumber profesional dari Digitama Yogyakarta, Nanang Ruswianto, ST, MKom, dan Miftah Hudin Amin, ST, turut hadir memberikan wawasan mendalam.
Dilansir dari samarindakota.go.id. Dayat, sapaan akrab Kepala Diskominfo Samarinda, menegaskan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Samarinda. Untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan berbasis teknologi. “Dokumen ini adalah langkah penting dalam memperkuat fondasi penerapan SPBE di Samarinda. Sehingga kami berharap ini akan mendongkrak indeks SPBE Kota Samarinda yang pada tahun 2023 memperoleh predikat baik dengan nilai 3,12,” ujarnya.
Baca Juga :
Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik
Sebagai informasi, penerapan SPBE membutuhkan delapan manajemen utama, di antaranya manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset TIK, sumber daya manusia, pengetahuan, perubahan, dan layanan. Hingga saat ini, Pemkot Samarinda telah menuntaskan dua manajemen, yakni layanan SPBE dan aset TIK. Ke depan, enam manajemen lainnya akan segera disusun dan diimplementasikan secara optimal.
Rahadi Rizal menambahkan, dokumen ini merupakan hasil diskusi intensif yang melibatkan OPD terkait pada 27–28 Agustus 2024. “Kami berharap seluruh OPD dapat segera mengadopsi pedoman ini dalam operasional sehari-hari,” ungkapnya.
Penyelesaian dokumen ini menjadi tonggak penting bagi Kota Samarinda dalam mendorong transformasi digital pemerintahan. Diskominfo optimistis bahwa panduan ini akan mempercepat proses digitalisasi layanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan capaian ini, Pemkot Samarinda bertekad untuk terus meningkatkan indeks SPBE di masa mendatang. Menjadikan Samarinda sebagai kota yang cerdas, efisien, dan transparan dalam memenuhi kebutuhan warganya.
BACA JUGA