Kementerian Kesehatan Minta Perkuat Pengawasan Distribusi Antibiotik
Diterbitkan 22 Nov 2024, 14:30 WIB
IKN News – Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia, menyoroti tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam penggunaan antibiotik. Sebanyak 22,1 persen masyarakat menggunakan antibiotik oral dengan mudah, dan 41 persen di antaranya mendapatkannya tanpa resep.
Hal ini disampaikan Rizka dalam seminar bertema “Collaborative and Participatory Action in Tackling Antimicrobial Resistance (AMR)” pada peringatan Pekan Kesadaran Resistansi Antimikroba (WAAW), Kamis (21/11/2024).
Dilansir dari infopublik.id. “Baik itu bentuknya tablet atau sirup yang akan diberikan pada anak-anak. Dari angka itu, sebanyak 41 persen diantaranya memperoleh antibiotik tanpa resep,,” ujarnya.
Baca Juga :
Pasalnya, lebih dari 60 persen masyarakat di Indonesia memperoleh antibiotik tanpa resep di apotek dan toko obat berizin. Yang mana seharusnya tidak menjual antibiotik tanpa resep.
Ia juga menyoroti akses masyarakat terhadap antibiotik melalui saluran tidak resmi, seperti warung dan platform daring, yang turut memperburuk masalah resistansi antimikroba.
Rizka menekankan bahwa pengawasan distribusi antimikroba di fasilitas pelayanan kesehatan perlu diperkuat. Selain itu, peningkatan akses dan mutu pelayanan kefarmasian, pengembangan teknologi. Serta monitoring dan evaluasi menjadi langkah penting dalam pengendalian resistansi antimikroba di Indonesia.
“Melalui kolaborasi, kerja sama, sinergi dan komitmen bersama, kita wujudkan akses yang merata dan pelayanan kefarmasian berkualitas untuk mendukung penggunaan antimikroba yang bijak, demi masa depan kesehatan yang lebih baik bagi Indonesia,” ungkapnya.
Kementerian Kesehatan juga mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk berperan aktif mengendalikan resistansi antimikroba. Antara lain dengan menjaga kebersihan, meningkatkan sanitasi, dan membatasi penggunaan antibiotik secara sembarangan.
Melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga, dinas kesehatan, industri farmasi, organisasi profesi, dan komunitas. Kemenkes berkomitmen untuk mencegah dampak nyata resistansi antimikroba, yang dapat mengancam keluarga, kerabat, bahkan masyarakat luas.***
BACA JUGA