Tambang Ilegal di Wilayah IKN Didukung Oknum Aparat

tambang ilegal
Penguatan Dukungan Media dalam Pencegahan dan Penanggulangan Aktivitas Ilegal di bidang Pertambangan di Wilayah IKN Nusantara ini dihadiri langsung Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN

BALIKPAPAN, GoIKN.com – Satuan Tugas Tambang Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara berhasil mengungkap sejumlah kegiatan tambang batu bara ilegal di wilayah pengembangan IKN Nusantara, terutama di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Beberapa aktivitas tersebut bahkan diduga mendapat dukungan dari oknum aparat tertentu.

“Kita bersama OIKN telah berkomitmen untuk wilayah ini zero tambang, dan ini Alhamdulillah sudah terealisasi untuk ring I dan ring II. Dimana kasus tambang illegal yang ditangani Satgas Tambang OIKN dan Polda Kaltim saat ini sudah ada 9 perkara yang sudah masuk tahap penyidikan,” ungkap Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra dalam acara Penguatan Dukungan Media dalam Pencegahan dan Penanggulangan Aktivitas Ilegal di Bidang Pertambangan di Wilayah IKN, Kamis (28/12/2023).

Kolaborasi Multi-Instansi untuk Penertiban Tambang Ilegal

Acara tersebut dihadiri oleh Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna A. Safitri, Staf Khusus Bidang Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Dipanegoro, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana OIKN Onesimus Patiung, serta Asintel Kejati Kaltim Aji Kabul Pribadi. Kegiatan berlangsung di Miniatur Hutan Tropis IKN Nusantara.

Dikutip dari gerbangkaltim.com. Kombes Pol Juda mengakui adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal, seperti pembangunan pelabuhan jetty untuk pengangkutan batu bara. Namun, ia memastikan bahwa setelah diberikan peringatan, kegiatan tersebut telah dihentikan. Bahkan, pelabuhan jetty yang semula digunakan untuk aktivitas ilegal kini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengangkutan material pembangunan IKN, seperti batu koral.

IUP Aktif dan Potensi Tambang Ilegal

Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna A. Safitri mengungkapkan bahwa di kawasan pengembangan IKN terdapat 61 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif, sementara 77 IUP lainnya sudah tidak aktif. Namun, sejumlah aktivitas tambang ilegal tetap terdeteksi, dengan luas area mencapai 3.000 hektare.

Dikatakannya, sampai saat ini untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan Kawasan Ibu Kota Negara (KIKN) sudah tidak ditemukan lagi kegiatan aktivitas penambangan. “Namun untuk kawasan pengembangan masih terjadi kegiatan penambangan. Dimana saat ini sedang dilakukan pendataan, dan dimana pada saatnya kegiatan penertiban juga akan dilakukan,” tegas Myrna.

Langkah Strategis Tahun 2024

Myrna juga menyebutkan bahwa pada 2024, struktur Satgas Tambang IKN akan dievaluasi dan diperkuat. Pembentukan satgas pada Juli 2023 dilakukan dalam waktu singkat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan optimalisasi. Termasuk membentuk kompartemen atau kelompok kerja (pokja) untuk meningkatkan efisiensi kerja.

“Kemungkinan ini satgas akan dibagi dalam kompartemen-kompartemen, atau pokja-pokj. Termasuk manambahkan personel lainnya yang mewakili beberapa unsur dan menyusun rencana kerja,” jelasnya.

Komitmen untuk Wilayah Bebas Tambang

Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan OIKN dan Satgas Tambang dalam menciptakan kawasan IKN Nusantara yang bebas dari aktivitas tambang ilegal. Sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta tertib.***

Tinggalkan Komentar