Menteri ATR RI Hadi Tjahjanto Kunjungi Titik Nol IKN untuk Pertama Kalinya

GoIKN.com, IKN-– Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan mengantisipasi gangguan dan ancaman selama kunjungan Menteri ATR di IKN, Polda Kaltim menurunkan personel Satgas Ops Nusantara guna melaksanakan pengamanan.
“Kegiatan itu, juga dilakukan guna memonitoring kondusivitas kamtibmas di sekitar wilayah pembangunan IKN dan mengantisipasi adanya tindakan yang dapat mengganggu proses pembangunan IKN Nusantara,” tutup Kabid Humas.
Konsultasi Publik RDTR IKN
Kehadiran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di IKN untuk menggelar konsultasi publik bersama Otorita IKN.
Seperti dikutip GoIKN.com dari Gerbangkaltim.com, Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN dilaksanakan pada Selasa, 13 September 2022 di Hotel Platinum Balikpapan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Kordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN, Sidik Pramono mengatakan, konsultasi publik ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dalam penyempurnaan 4 (empat) RDTR IKN.
“Adapun empat RDTR IKN yang akan dibahas dalam konsultasi publik adalah RDTR WP 4 IKN Timur 1, RDTR WP 5 IKN Timur 2, RDTR WP 1 KIPP, dan RDTR WP 2 IKN Barat,” ujarnya. Senin (12/9/2022).
Keempat wilayah tersebut merupakan kawasan prioritas terdekat pengembangan saat ini. Selain 4 RDTR yang dibahas pada Selasa, masih terdapat 5 (lima) RDTR dalam tahap penyusunan, yaitu RDTR WP 3 IKN Selatan, RDTR WP 6 IKN Utara, RDTR WP 7 Simpang Samboja, RDTR WP 8 Kuala Samboja, dan RDTR WP 9 Muara Jawa.
Konsultasi publik merupakan salah satu langkah penting dalam proses penyusunan RDTR. Perwakilan pemerintah daerah, masyarakat dan pihak terkait lainnya dapat bersama sama menelaah dan memberikan koreksi akhir terhadap produk RDTR yang telah disusun oleh tim penyusun.
Pembahasan nantinya juga akan menjadi masukan terhadap hal-hal terbaru dari kondisi di lapangan dan memperbaiki kekurangan data dalam proses penyusunan RDTR.
“Nantinya, RDTR IKN ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita IKN,” tutupnya.***
Sumber: Humas Polda Kaltim
BACA JUGA