KPK Identifikasi Kebocoran Perizinan Tambak Udang NTB

KPK Identifikasi Kebocoran Perizinan Tambak Udang NTB
KPK mengungkapkan dampak negatif di balik kebocoran perizinan tambak udang di NTB. (kpk.go.id)

GoIKN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengidentifikasi adanya kebocoran di sektor perizinan tambak udang NTB atau Nusa Tenggara Barat. Langkah ini dilakukan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.

Kebocoran diduga terjadi karena rendahnya sinkronisasi data antarinstansi terkait. Menyadur kpk.go.id, tercatat hanya sekitar 10% tambak di NTB yang sudah mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR) Laut dan izin lingkungan.

Dian Patria, Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK mengungkapkan bahwa ketidakpatuhan itu menggambarkan betapa lemah pengawasan dan kurangnya koordinasi antarinstansi yang bersangkutan.

Kondisi tersebut pun berpotensi memicu pelanggaran hukum, praktik korupsi perizinan tambah, hingga kerugian berupa kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak.

“Seharusnya jumlah tambah yang terdaftar di DPMPTSP sesuai dengan jumlah izin lingkungan di DLHK. Izin lingkungannya itu tidak sampai 10%, begitu pun izin Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut yang tercatat hanya 10%,” kata Dian usai Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambakan di Gedung Graha Bhakti Praja, Kota Mataram, NTB.

Dalam keterangan yang diterima hari Jumat (10/1/2025) ini, ia menambahkan, “Dapat dikatakan banyak masalah tambak di NTB itu karena mereka tidak punya izin lingkungan, sementara izin tambaknya ada. Mereka tidak berkoordinasi antar instansi sehingga menimbulkan ketimpangan izin.”

Merujuk pada data DPMPTSP Provinsi NTB, sejauh ini sudah ada 256 izin tambak yang telah diterbitkan. Namun, DLHK hanya mencatat ada 33 atau 10% izin lingkungan yang dikeluarkan.

Seharusnya usaha tambak tak boleh beroperasi apabila belum mempunyai izin lingkungan, demikian keterangan tambahan Dian.

Kemudian di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB mengungkap ada 197 tambak yang mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang tersebar di Kabupaten Sumbawa, Lombok Timur, Lombok Utama, Sumbawa Barat, dan Kabupaten Bima.

Tambak udang saat ini memang menjadi perhatian utama karena mempunyai peran strategis bagi NTB dan Indonesia. NTB didapuk sebagai provinsi dengan produksi udang terbesar di tanah air sejak 2021-2024.

Produktivitasnya melampaui Jawa Barat dan Jawa Timur. Dalam periode di atas, NTB berhasil memproduksi 197.040.111 ton udang.

“Indonesia juga tercatat sebagai negara pengekspor udang terbesar keempat, dengan kontribusi sebesar 6,6 persen dari total ekspor udang dunia pada 2022 (data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2023). Udang juga menyumbang hingga 34% dari pendapatan sektor kelautan dan perikanan nasional. Artinya, komoditas ini sangat penting bagi perekonomian Indonesia,” jelas Dian.

Melihat potensi tersebut, ia pun mendorong agar pemerintah daerah bisa melakukan sinkronisasi data antarinstansi terkait guna mencegah terjadinya potensi korupsi di sektor perizinan maupun pengawasan.

Setelah data disinkronisasi, KPK bakal mengundang pelaku usaha untuk bertemu dan melakukan pengawasan lintas sektor. Tentu dengan melibatkan dinas terkait, aparat penegak hukum, hingga para pelaku usaha tambak.

Tinggalkan Komentar