DPRD DKI Jakarta Prioritaskan Pembahasan Raperda Kewenangan Khusus Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2024

GoIKN.com – Bapemperda DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait kewenangan khusus menjadi prioritas utama. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (6/1/25)

Bapemperda DPRD Prioritaskan Pembahasan Raperda Kewenangan Khusus DKJ

Dikutip dari beritajakarta.id. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyebut pihak legislatif saat ini masih menunggu eksekutif mengajukan draf Raperda yang mencakup 15 kewenangan tambahan untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Kami dari Bapemperda masih menunggu pengajuan draf dari Eksekutif bersama dua syarat administratifnya untuk bisa dimasukan dalam pembahasan Propemperda,” ujar Abdul Aziz, Senin (6/1/25).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menegaskan bahwa pembahasan Raperda terkait kewenangan tambahan akan menjadi prioritas utama DPRD. Kewenangan yang sebelumnya berada di bawah pemerintah pusat kini telah dialihkan ke daerah.

Oleh karena itu, Raperda ini akan diutamakan dalam agenda pembahasan. Menurut Jhonny, Perda yang dihasilkan akan menjadi dasar hukum bagi DKI Jakarta untuk memiliki otonomi lebih besar dalam menyusun kebijakan daerah.

“Ini kan sebagai langkah supaya kebijakan-kebijakan DKI itu bisa beranjak dari ada beberapa dulu tidak bisa dilepaskan dari domain pemerintah pusat menjadi ditangani oleh DKJ,” ungkapnya.

DPRD berencana mengadakan rapat khusus Bapemperda untuk merumuskan jadwal pembahasan bersama pihak eksekutif. Kerja sama antara legislatif dan eksekutif diharapkan dapat mempercepat jalannya proses tersebut. Jhonny menegaskan bahwa rapat internal akan segera dilaksanakan untuk menentukan jadwal yang lebih efektif.

Ia meyakini bahwa tambahan 15 kewenangan ini akan membuat Jakarta lebih mandiri dalam mengambil keputusan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, Raperda tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta di masa depan.

Baca Juga:

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 memberikan otonomi yang lebih luas bagi Jakarta. Otonomi ini mencakup pengelolaan 15 urusan yang sebelumnya berada di bawah kendali pemerintah pusat.

Kewenangan tersebut meliputi sektor investasi, kelautan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan lingkungan hidup. Khoirudin mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyusun regulasi yang diperlukan agar pengelolaan kewenangan itu dapat dioptimalkan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.***

Tinggalkan Komentar