Pemprov Kalteng Turunkan Tarif PKB dan BBNKB di Tahun 2025

kalteng pajak
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng, Sri Widanarni, bersama Kepala Bapenda Prov. Kalteng, Anang Dirjo, hadir dalam rapat koordinasi tersebut. (Foto: Kalteng.go.id)

GoIKN.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025. Bahkan, tarif kedua pajak tersebut mengalami penurunan, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng, Sri Widanarni, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) virtual, Kamis (2/1/2025).

Penurunan Tarif PKB dan BBNKB

Bersumber dari Kalteng.go.id. Penurunan tarif tersebut telah diterbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng tertanggal 24 Desember 2024. “Dari Pemda ada penurunan tarif PKB sebesar 0,2 persen, sedangkan tarif BBNKB ada penurunan sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan. Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025 sekaligus dengan diberlakukannya obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen balik nama
bermotor” jelas Anang.

Langkah ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tentang pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak dengan menggunakan pelat kendaraan lokal.

Baca Juga :

Manfaat bagi Pembangunan Daerah

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sri Widanarni bersama Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo saat menghadiri rakor “Sehingga tidak ada lagi masyarakat Kalteng yang mengambil kendaraan dan membayar pajak untuk plat nomor kendaraan daerah lain karena kendaraan berplat Kalteng akan memberikan kontribusi bagi penerimaan pendapatan asli daerah yang kemudian digunakan untuk pembangunan di Prov. Kalteng khususnya untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan lainnya serta untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng” ujarnya.

Ia berharap masyarakat Kalteng semakin bangga menggunakan kendaraan dengan pelat lokal. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mendaftarkan kendaraannya di daerah lain.

Kemendagri

Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam Rakor tersebut, meminta seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti kebijakan penurunan tarif pajak sebelum 5 Januari 2025. Sementara itu, Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menekankan pentingnya menjaga kesetaraan tarif pajak. Ia meminta agar tarif yang diberlakukan tidak melebihi beban pajak tahun sebelumnya.

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Kepala Bapenda dari seluruh Indonesia. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung kebijakan yang meringankan beban masyarakat.

Tinggalkan Komentar