Gubernur Kalteng Tetapkan UM dan UMS Kabupaten/Kota Tahun 2025, Naik 6,5 Persen dari Tahun Sebelumnya
GoIKN.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan Upah Minimum (UM) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/578/2024, tertanggal 16 Desember 2024. Kebijakan tersebut mengatur kenaikan UM sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Plh. Sekda Kalteng, Sri Widanarni, menyampaikan bahwa “Kenaikan UM sebesar 6,5% berlaku untuk tingkat provinsi dan kabupaten/ kota”, ujarnya saat ditemui usai menghadiri pelantikan FORSILIDASI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (21/12/2024).
Berikut adalah daftar UMK tahun 2025 untuk masing-masing kabupaten/kota di Kalteng:
- Kabupaten Pulang Pisau: Rp3.481.226,00
- Kabupaten Kapuas: Rp3.473.710,50
- Kabupaten Katingan: Rp3.561.258,83
- Kabupaten Seruyan: Rp3.870.690,32
- Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp3.559.112,85
- Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp3.700.658,81
- Kabupaten Lamandau: Rp3.781.317,00
- Kabupaten Sukamara: Rp3.716.340,00
- Kabupaten Gunung Mas: Rp3.544.506,38
- Kabupaten Barito Selatan: Rp3.829.097,81
- Kabupaten Barito Timur: Rp3.498.701,00
- Kabupaten Barito Utara: Rp3.900.362,43
- Kabupaten Murung Raya: Rp3.793.932,00
- Kota Palangka Raya: Rp3.525.154,26
Penetapan Upah Minimum Sektoral
Dikutip dari Kalteng.go.id. Selain UM, UMS juga ditetapkan untuk sektor-sektor strategis dengan risiko kerja tinggi. Misalnya, di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, UMS tertinggi berada di Kabupaten Barito Utara sebesar Rp3.902.312,61. Sementara itu, sektor pertambangan dan penggalian di Kabupaten Barito Selatan menetapkan UMS sebesar Rp3.850.000,00.
Sri berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. “Kami berkomitmen memastikan implementasi kenaikan ini berjalan adil di seluruh wilayah Kalteng,” tegasnya.
Baca Juga :
Larangan dan Kewajiban Perusahaan
Sri menekankan bahwa perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UM yang telah ditetapkan. Namun, ketetapan ini tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil. “Perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Bagi yang telah membayar upah lebih tinggi dari UM, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” jelasnya.
Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah berharap penetapan UM dan UMS ini dapat menjadi langkah signifikan dalam mendukung kesejahteraan pekerja dan perkembangan ekonomi Kalteng.***
BACA JUGA

