Lima Pilar Komitmen Presiden dan Pemerintah dalam Keberlanjutan Pembangunan Ibu Kota Nusantara
GoIKN.com – Keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan baru terus menjadi fokus utama pemerintah. Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, mengungkapkan lima poin penting yang menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi besar perpindahan ibu kota.
Keberlanjutan IKN sebagai Prioritas Nasional
Presiden Prabowo menekankan bahwa salah satu alasan strategis pemindahan ibu kota adalah dampak perubahan iklim global. “Presiden Prabowo sendiri dalam forum G20 di Brazil menegaskan bahwa Indonesia secara langsung terdampak oleh perubahan iklim. Wilayah pesisir kami kini terendam akibat naiknya permukaan air laut. Pemindahan ibu kota menjadi langkah strategis untuk mengatasi berbagai tantangan ini,” kata Troy, mengutip pernyataan Presiden.
Sebagai simbol transisi, Masjid Istiqlal di Jakarta tak lagi menjadi masjid negara. Peran tersebut akan diambil oleh Masjid Raya di IKN Nusantara. Pada 1 Syawal 1446 Hijriah atau tahun 2025, Sholat Ied pertama akan dilaksanakan di masjid tersebut, menandai keberlanjutan spiritual dan budaya bangsa. Masjid Raya ini dirancang menjadi pusat ibadah sekaligus ikon integrasi nilai religius dengan visi pembangunan hijau dan berkelanjutan.
Baca Juga :
Infrastruktur Modern Menuju Ibu Kota Fungsional
Dari sisi infrastruktur, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kementerian Pekerjaan Umum untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif beserta ekosistem pendukungnya pada 2028. Infrastruktur eksekutif ditargetkan rampung akhir 2024, sementara fasilitas pendukung seperti hunian disiapkan untuk mendukung pemindahan ASN pada 2025. Presiden dijadwalkan mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028, menandai kesiapan Nusantara sebagai ibu kota fungsional. Proses ini diharapkan selesai sebelum Pemilu 2029, termasuk pelantikan pejabat negara di ibu kota baru.
Dari sisi hukum, status Jakarta telah resmi diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024. Dalam waktu dekat, Keputusan Presiden terkait perpindahan ibu kota akan diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi.
Komitmen pemerintah dalam membangun IKN mencerminkan upaya menghadirkan ibu kota modern, berkelanjutan, dan inklusif yang mampu menjawab tantangan lingkungan sekaligus menjadi simbol masa depan Indonesia.***
BACA JUGA

