Pemprov Kalsel Pastikan Kenaikan Gaji Honorer pada 2025 Sesuai Aturan
IKN Kalsel – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan perubahan skema gaji tenaga honorer pada 2025 akan mengikuti aturan yang berlaku. Sebelumnya, Plt Gubernur Kalsel, Muhidin, menjanjikan gaji honorer sebesar Rp3,1 juta per bulan saat masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Namun, rencana ini kini disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 menjadi Rp3,3 juta per bulan.
Penyesuaian tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan UMP Kalsel sebesar 6,5 persen. Berdasarkan data, UMP Kalsel akan meningkat sebesar Rp213.382, dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194 per bulan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di Kalsel.
Baca Juga :
Dikutip dari kalselprov.go.id. “Pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi kebijakan tersebut agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan tenaga kerja,” ujar Muhidin dalam acara Coffee Morning bersama jajaran SKPD Pemprov Kalsel di Kebun Raya Banua, Senin (9/12/2024).
Muhidin juga membuka peluang penambahan tenaga honorer atau kontrak jika memang diperlukan. Namun, ia menegaskan bahwa proses seleksi harus memastikan tenaga yang diangkat memiliki kompetensi di bidangnya.
“Kalau perlu dilakukan pengawasan disiplin kerja. Jangan sampai mereka tidak turun bekerja, tetapi tetap menerima gaji,” tambahnya.
Langkah ini mencerminkan komitmen Pemprov Kalsel dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di wilayahnya.***
BACA JUGA