Tempatkan Pengedar Narkoba di Lapas Super-Maximum Security untuk Putus Mata Rantai Peredaran

narkoba
Sel Super-Maximum Security Untuk Bandar, Bisa Putus Rantai Narkoba (Foto: polri.go.id)

IKN News – Pemerintah berkomitmen memutus rantai peredaran dan pengendalian narkoba di Indonesia dengan menempatkan para pengedar di lapas super-maximum security. Langkah ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Desk Pemberantasan Narkoba, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Desk Pemberantasan Narkoba, yang dibentuk oleh Menko Polhukam Budi Gunawan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, menjadi bagian dari Asta Cita program unggulan pemerintah. Dalam rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kapolri menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan mencegah pengendalian narkoba dari balik jeruji.

Dikutip dari polri.go.id. Kapolri berharap dengan ditempatkannya para pelaku di lapas super-maximum security dapat memutus rantai peredaran narkoba. Ia menambahkan, penempatan tersebut diharapkan mampu menghilangkan potensi pengendalian peredaran narkoba oleh pelaku yang telah divonis mati atau seumur hidup.

Baca Juga :

Selain itu, Kapolri mengungkapkan bahwa lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, telah sepakat memberikan hukuman maksimal bagi para pengedar dan bandar narkoba yang tertangkap. Kapolri juga mendorong Mahkamah Agung untuk menjatuhkan vonis maksimal sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia secara menyeluruh. Penegakan hukum yang maksimal diharapkan mampu menciptakan efek jera dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.***

Tinggalkan Komentar