AJI Semarang Kecam Wartawan yang Diduga Intervensi Kasus Penembakan Pelajar
IKN News – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam keras tindakan oknum wartawan yang diduga terlibat dalam upaya menutupi kasus penembakan pelajar berinisial GRO (17) oleh aparat kepolisian. Dugaan keterlibatan ini mencuat setelah seorang kerabat korban, berinisial S, mengungkapkan bahwa keluarga GRO sempat didatangi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama seorang wartawan, sehari setelah insiden penembakan terjadi.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban diminta menandatangani surat pernyataan dan merekam video yang berisi pernyataan telah mengikhlaskan kematian GRO. Namun, permintaan ini ditolak oleh keluarga karena pernyataan tersebut dianggap tidak sesuai fakta.
Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, menegaskan bahwa tindakan wartawan yang berusaha mengintervensi kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip jurnalisme dan kode etik profesi. Upaya menutupi kasus seperti ini menciderai kepercayaan publik dan melanggar semangat jurnalisme, yang seharusnya menyampaikan kebenaran tanpa kepentingan tertentu.
Baca Juga :
Dikutip dari aji.or.id. Aris juga mengingatkan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Terutama Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia. Dalam Pasal 18 UU Pers juga disebutkan bahwa menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dikenai pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain melanggar hukum, tindakan wartawan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang dipegang AJI. Termasuk kewajiban untuk tidak menyembunyikan informasi yang penting bagi publik dan memberikan suara bagi pihak yang tidak mampu bersuara. “Sikap dari wartawan itu sangat jauh dari tanggung jawabnya sebagai seorang wartawan,” tegas Aris.
Aris menggarisbawahi bahwa kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia jurnalisme di Semarang. Ia meminta para jurnalis untuk selalu mengedepankan keberpihakan pada publik, kebenaran, dan keadilan. Yang mana juga menjalankan tugas dengan mematuhi UU Pers dan kode etik profesi. “Wartawan bukan Humas Polri,” tandasnya.***
BACA JUGA