Putusan MK Perkuat KPK Tangani Korupsi, Kapuspen TNI : Siap Ikuti Arahan Pemerintah

Gedung Mabes TNI.
Gedung Mabes TNI. (Foto: IDM/Faisal Ramadhan)

IKN News – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Putusan ini memperjelas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang mana untuk menangani kasus korupsi koneksitas, yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISEES), Khairul Fahmi, menilai langkah ini sebagai peluang besar untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara TNI, KPK, dan Kejaksaan Agung. Terutama dalam penyesuaian regulasi internal agar KPK mudah mengakses dokumen dan saksi terkait.

Dikutip dari indonesiadefense.com. “ransparansi juga menjadi kunci agar TNI dapat menjaga integritas sambil tetap mematuhi prinsip akuntabilitas,” ujar Fahmi di Jakarta, Sabtu (30/11).

Struktur Khusus untuk Penanganan Koneksitas

Fahmi menyarankan agar KPK membentuk struktur organisasi khusus, seperti subbidang di bawah Bidang Penindakan, untuk menangani perkara koneksitas secara efektif. Menurutnya, meski konsep koneksitas telah diatur dalam hukum pidana Indonesia melalui Pasal 42 UU KPK dan sejumlah peraturan lain, implementasinya selama ini minim.

“Namun sayangnya, ketentuan ini tidak disertai penjelasan rinci tentang mekanismenya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” tambah Fahmi.

Ia menjelaskan, mekanisme peradilan koneksitas juga telah diatur dalam KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) dan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Aturan ini menetapkan penyidikan dilakukan oleh tim gabungan penyidik sipil dan militer, dengan yurisdiksi pengadilan ditentukan berdasarkan dampak kerugian.

Baca Juga :

Dukungan dan Tantangan KPK

Putusan MK memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi KPK untuk menangani korupsi koneksitas. Namun, menurut Fahmi, tantangan besar masih menanti. Mulai dari pembentukan subbidang baru hingga perekrutan personel yang kompeten dan penguasaan mekanisme hukum acara koneksitas.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto, menyatakan hingga saat ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK terkait pembahasan lebih lanjut mengenai putusan tersebut.

“Jika memang ada komunikasi atau koordinasi yang diperlukan, TNI siap mendukung sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,” ungkap Hariyanto pada Minggu (1/12).

Ia menambahkan, TNI akan mengikuti arahan pemerintah, termasuk Menteri Pertahanan, dalam membahas mekanisme yang diperlukan. “Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Prinsipnya, TNI berkomitmen untuk mendukung setiap langkah yang bertujuan menjaga stabilitas dan kedaulatan negara,” tegas Hariyanto.***

Tinggalkan Komentar