Sita Barang Bukti Senilai Ratusan Miliar dari Kasus Judi Online

Judol
Polisi menyita mobil mewah sebagai barang bukti kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. (Foto: PMJ News)

IKN News – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, termasuk uang tunai dan puluhan kendaraan mewah. Total nilai barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp167 miliar.

“Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp 167.886.327.119.” Ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Rincian Barang Bukti: Dari Uang Tunai hingga Kendaraan Mewah

Dikutip dari pmjnews.com. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp76,9 miliar. Yang mana  mencakup berbagai mata uang, seperti Rp38 miliar dalam Rupiah, USD243 ribu (Rp3,8 miliar), SGD2,9 juta (Rp34,9 miliar). Serta mata uang lainnya seperti MYR, THB, dan QR. Selain itu, polisi juga memblokir saldo di rekening bank dan e-commerce senilai Rp29,8 miliar. Angka tersebut  diperkirakan masih akan bertambah seiring proses verifikasi di bank.

Baca Juga :

Barang bukti lain yang disita mencakup 63 perhiasan senilai Rp2,1 miliar, 13 barang mewah senilai Rp315 juta, 13 jam tangan mewah bernilai Rp3,7 miliar, 390,5 gram emas seharga Rp5,8 miliar, serta 22 lukisan yang ditaksir Rp192 juta. Polisi juga menyita 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,8 miliar, serta perangkat elektronik seperti 70 ponsel, 25 laptop, 10 PC, 3 tablet, dan 3 senjata api lengkap dengan 250 butir peluru.

Selain itu, 29 kendaraan bermotor termasuk 26 mobil dan 3 sepeda motor, dengan total nilai Rp22,9 miliar, turut diamankan. Di antara mobil-mobil mewah yang disita, terdapat Mercedes Benz Maybach S560 dengan nomor polisi S 4 TAN, Toyota Alphard, BMW X7, Lexus RX500h, hingga Hyundai Ionic 5.

Polisi juga memblokir 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce yang terkait dengan tersangka. Selain itu, 5.146 website perjudian online telah diajukan untuk pemblokiran.

“Tentunya dalam pengungkapan kasus ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dimana rekening dan akun e-commerce yang telah kami blokir tersebut saat ini juga tengah dilakukan analisa oleh PPATK” tutup Karyoto.

Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan perjudian online di Indonesia.***

Tinggalkan Komentar