Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik Selama Nataru 2024/2025
IKN News – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Kebijakan ini diambil sebagai respons langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat. Terutama bagi mereka yang akan melakukan perjalanan udara.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menjelaskan bahwa keputusan ini hasil dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo bersama Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka. Dalam rapat tersebut, disepakati penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10% pada periode Nataru yang berlaku di seluruh bandara di Indonesia.
Dikutip dari Elba menambahkan bahwa untuk merealisasikan penurunan tarif tersebut tanpa mengurangi PPN, dibutuhkan peran aktif dari maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan Airnav. Mereka akan mengurangi biaya fuel surcharge, PJP2U, dan harga avtur di beberapa bandara, guna mencapai target penurunan harga tiket.
Baca Juga :
Penyesuaian tarif ini berlaku untuk tiket yang belum terjual pada periode 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Penumpang yang sudah membeli tiket untuk periode tersebut juga dapat memperoleh insentif dari maskapai, jika memungkinkan.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan udara dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi serta pariwisata di Indonesia pada kuartal terakhir tahun 2024.
Penurunan Harga Avtur di 19 Bandara
Selain itu, PT Pertamina Persero Group juga akan menurunkan harga avtur di 19 bandara selama periode Nataru 2024/2025. Penurunan harga avtur ini diharapkan dapat mengurangi biaya operasional maskapai, dengan harga jual avtur yang mendekati harga di Bandara Soekarno-Hatta.
PT Angkasa Pura Indonesia juga akan memberikan potongan tarif jasa kebandarudaraan hingga 50%. Sementara AirNav akan memperpanjang jam operasional untuk mendukung penerbangan yang lebih fleksibel.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, penurunan harga tiket pesawat di seluruh bandara diperkirakan mencapai 10%. Meskipun perhitungan ini belum mencakup insentif PPN yang merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.
BACA JUGA