Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Resmi Jadi Libur Nasional
IKN News – Pemerintah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November.
“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga :
Dikutip dari PMJ News. Penetapan hari libur ini sejalan dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah direvisi oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa Pilkada serentak harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Menurut Tito, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak di 545 daerah pada 27 November 2024. Dengan Pemilihan Kepala Daerah berlangsung di hari kerja, pemerintah mengambil langkah untuk meliburkan hari tersebut agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu.
Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung kelancaran demokrasi melalui Pilkada serentak 2024.***
BACA JUGA