Polda Tangkap DPO Kasus Judi Online, Total 23 Tersangka Berhasil Diamankan

Buronan Judol
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan dalam konferensi pers. (Foto: PMJ News)

IKN News  –  Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perjudian online. Yang mana kasus ini melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial A alias M ditangkap pada Minggu (17/11/2024) pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

“Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini bertambah menjadi 23 orang. Tersangka A alias M sebelumnya ditetapkan sebagai DPO bersama tersangka AK dan AJ sejak awal pengungkapan kasus oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga :

Kasus perjudian online ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum pegawai Komdigi. Yang mana seharusnya memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan teknologi informasi. Penangkapan terbaru ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut.

Dikutip dari PMJ News, diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang, yakni A dan M, sebagai DPO terkait kasus ini. Kombes Pol Ade Ary menyatakan “Ada tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik juga telah mengidentifikasi tersangka DPO lain dengan inisial M,” pada 6 November 2024. Upaya pengungkapan kasus semakin mendekati penyelesaian.

“Terhadap tersangka DPO A dan M, maka penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif,” tutup Ade Ary.

Upaya kepolisian ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku dan membersihkan institusi dari tindak kejahatan digital perjudian online.***

Tinggalkan Komentar