Penyangga IKN, Tim Percepatan DOB Tanah Kambatang Lima Optimis Pemekaran Disetujui Pusat

perbatasan kaltim-klalsel
Perbatasan Kalsel-Kaltim di Sengayam, Kecamatan Pamukan, Kotabaru (foto: banjarhits.com)

GoIKN.com, BANJARMASIN- Perjuangan masyarakat Kotabaru wilayah daratan memekarkan kawasan tempat tinggal mereka menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima terus berproses.

Hingga saat ini, sejumlah persyaratan administrasi pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima seperti dukungan warga melalui masing-masing badan pemusyawaratan desa (BPD), dukungan kades, DPRD, hingga Bupati Kotabaru sudah dikantongi.

Ketua Tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Rabbiansyah, menyebut pada tahun 2022 ini pihaknya akan fokus menyiapkan data untuk tim kajian akademis dari Universitas Lambung Mangkurat. “Agar wilayah kami mendapatkan predikat sangat-sangat layak untuk dimekarkan,” ujar Rabbiansyah saat dihubungi GoIKN.com, Rabu (5/1/2022).

Setelah kajian akademik beres, Tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima juga harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Kalimantan Selatan serta Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut dia, ada sejumlah latar belakang mengapa pemekaran wilayah harus diperjuangkan. Paling utama, Kotabaru yang merupakan daerah induk mereka menjadi kabupaten terluas di Kalimantan Selatan. Luas mencapai 9.482,73 kilometer persegi atau 24,28 persen darat Kalsel.

Kondisi ini membuat pembangunan sangat lamban atau mengalami kinerja yang tidak signifikan. Sebagai contoh, dia mengambil wilayah Pamukan, Sampanahan, Hampang, dan Kelumpang yang tidak maksimal dalam pembangunan infrastruktur hingga pendidikan.

“Sebagai pembanding, lihat Kabupaten Tanah Bumbu, baru berumur 18 tahun, perkembangan infrastruktur sangat maju. Bagaimana Kabupaten Kotabaru yang sudah berumur 71 tahun,” kata Rabbiansyah.

Rabbiansyah optimistis pemerintah pusat akan menyetujui pemekeran wilayah kabupaten ini karena Tanah Kambatang Lima nantinya akan berdekatan dengan Ibu Kota Negara (IKN). Bersebelahan dengan wilayah tersebut, ada Kabupaten Paser.

“Optimisnya kami pemekaran Tanah Kambatang Lima disetujui pusat karena TKL penyangga IKN,” ujar Rabbiansyah.

Untuk diketahui, calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima sendiri nantinya akan terdiri dari 12 kecamatan dengan luas keseluruhan 7.168,44 km2 serta 109 desa. Belasan kecamatan itu antara lain, Kelumpang Hilir, Kelumpang Selatan, Kelumpang Hulu, Hampng, Kelumpang Tengah, Kelumpang Utara, Kelumpang Barat, Sampanahan, Sungai Durian, Pamukan Utara, Pamukan Barat, dan Pamukan Selatan.(dn)

Tinggalkan Komentar