Pergub No 2 Tahun 2025, Langkah Teguh Setyabudi Lindungi Keluarga ASN
GoIKN.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan untuk melindungi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk memperketat tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian.
Perketat Izin Perkawinan dan Perceraian, DKI Lindungi Keluarga ASN
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 dirancang untuk memastikan hak-hak keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga. Regulasi ini dianggap penting dalam menjaga kesejahteraan keluarga ASN melalui pengetatan aturan terkait perkawinan dan perceraian.
Pergub tersebut bukanlah kebijakan baru, melainkan merupakan turunan dari peraturan pemerintah yang telah berlaku sebelumnya. Penyusunannya dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi keluarga ASN sekaligus memastikan keteraturan administrasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk mendukung atau mengizinkan praktik poligami. Pergub ini justru memperketat prosedur untuk menjaga keharmonisan keluarga ASN.
Menurut Teguh, penyusunan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tidak dilakukan secara tiba-tiba. Prosesnya telah dimulai sejak 2023 dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kementerian, serta pemangku kepentingan lainnya. Proses yang panjang tersebut bertujuan memastikan bahwa aturan ini dapat diterapkan secara menyeluruh dan adil bagi ASN.
Baca Juga:
Pergub ini mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ASN untuk melaporkan perkawinan mereka.“Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk, bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, Semangat kami adalah melindungi,” tegas Pj Gubernur Teguh, Jumat (17/1/2025). beritajakarta.id
Teguh mengimbau masyarakat untuk mempelajari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 secara menyeluruh guna menghindari kesalahpahaman. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap masukan dan saran yang dapat meningkatkan kualitas aturan tersebut.***
BACA JUGA

